Konsultan SEO Bali Yohan Yonathan

Subtitle

Blog

Menggunakan Konsultan Pajak Untuk Perusahaan

Posted by [email protected] on May 25, 2014 at 10:20 PM

Apabilaanda seorang pengusaha yang mungkin membangun usaha dari nol, mungkin andabingung akan seberapa pentingnya menggunakan jasa konsultan pajak dalammengurus perihal segala keperluan pajak dalam usaha anda. Beberapa dari anda mungkinberpikir bahwa seorang konsultan pajak tidaklah lebih dari seseorang yg bisaanda pekerjakan utk membantu memahami seluk beluk sistem perpajakan bagiperusahaan anda. Namun, spekulasi tersebut tidaklah sesederhana itu, karenasebagai penyedia jasa konsultan pajak, mereka bukanlah sebagai pekerja anda,melainkan dalam artian jasa, mereka tetapi lebih disebut sebagai partner anda.


Secarasingkat, peran dan jasa konsultan pajak memang hanyalah membantu danmendampingi seorang wajib pajak dalam urusan pajak usaha mereka. Sebagaipengguna jasa, anda dapat menimpakan kuasa atau memandatkan kuasa kepadaseorang konsultan pajak utk mengurusi segala jenis pajak yg harus anda bayarkanmulai dari mempersiapkan, menghitung hingga melaporkan. Itu merupakan salahsatu jasa konsultan pajak yg ditawarkan. Namun ada kalanya anda memilikimasalah perpajakan dan anda merupakan orang yg benar-benar awam perihal masalahpajak, seorang konsultan pajak disini juga dapat mendampingi anda dalam segalaurusan di pengadilan. Namun tentu saja kuasa penuh tidak dapat diberikan kepadaseorang konsultan pajak dalam kasus ini. Dgn kata lain, jasa konsultan pajak disiniadalah sebagai seorang perantara saja.


Namunsatu hal yg pasti adalah bahwa menggunakan jasa dari kantor akuntan publik atau konsultan pajak, sangatlah di dianjurkanuntuk sebuah perushaan. Apalagi jika anda adalah seseorang yg benar-benar awammengenai masalah pajak. Jadi dengan menggunakan konsultan pajak, akanmenghindarkan anda dari segala bentuk permasalah perpajakan yang tidak sengajaanda lakukan, anda ketahui, ataupun tanpa sepengetahuan anda.


Untuk anda yang tertarik untuk lebih tahu mengenai konsultan pajak, anda bisa menghubungi kami di janladiman.com.

 

Categories: None

Post a Comment

Oops!

Oops, you forgot something.

Oops!

The words you entered did not match the given text. Please try again.

Already a member? Sign In

0 Comments